DANA PENSIUN PEGAWAI INDOFARMA AKAN DIKONSULTASIKAN DENGAN KOMISI II
Komisi IX DPR mengusulkan agar pembahasan dana pensiun pegawai PT. Indofarma dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Karena menurutnya, merekalah yang lebih mumpuni dalam menyelesaikan polemik kepegawaian di instansi farmasi tersebut.
Usul tersebut disampaikan Anggota Komisi IX dari F-PG Hernani Hurustiati saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pokja Nakertrans Komisi IX dengan Dirut PT. Indofarma, Kepala Biro Kepagawaian Kemenkes RI, dan beberapa perwakilan karyawan PT. Indofarma di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (10/2).
“Agar tidak terjadi kesalahpahaman, lebih baik jika kita turut berkonsultasi dengan Komisi II juga BAKN. Adakan kordinasi dengan mereka. Karena jika dibahas sekarang ini, tidak akan selesai. Namun dahulukan penyelesaian kasus ini dengan jalan kekeluargaan, musyawarah untuk mencapai mufakat,” terangnya.
Kasus dana pensiun pegawai PT. Indofarma muncul ketika Indofarma masih berbentuk Perusahaan Umum (Perum). Sesuai surat Menkes nomor KP 02.01.5.168 tanggal 6 Maret 1993, Depkes mengeluarkan kebijakan bahwa setiap PNS di lingkungan BUMN harus memilih status tetap menjadi PNS atau menjadi karyawan BUMN penuh. Dari hasil penyatuan tersebut, 172 orang menjadi karyawan Perum secara penuh, 30 orang tetap memilih menjadi PNS dan kembali ke Depkes, sementara sebanyak 32 orang memilih untuk pensiun dini.
Sedangkan Anggota Komisi IX, Muhammad Iqbal (F-PPP) menyarankan agar komisinya turut mengundang Kementerian Kesehatan dalam pembahasan masalah dana pensiun karyawan PT. Indofarma yang memilih berhenti menjadi PNS kala pabrik farmasi tersebut masih berstatus Perum.
“Saya lihat sepertinya tidak ada masalah antara PT. Indofarma dengan para pegawainya. PT. Indofarma telah menyelesaikan kewajiban dengan membayarkan hak – hak para karyawan. Hanya saja, pegawai – pegawai ini adalah mantan PNS yang ingin menagih dana pensiunnya. Ini berkaitan dengan Kemenkes, ada baiknya jika kita turut mengundang Kemenkes agar pembahasan ini jelas,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi IX (F-PKS) Arif Minardi secara khusus menyoroti dokumentasi dari kesepakatan antara pegawai/PNS yang memilih menjadi karyawan penuh PT. Indofarma dengan Kemenkes ketika kebijakan penyatuan status kepegawaian tersebut muncul ke permukaan pada tahun 1993 silam.
“Saat proses penyatuan status pegawai itu berjalan tahun 1993 lalu, adakah dokumentasi atau perjanjian tertulis yang bisa dijadikan semacam barang bukti untuk lebih meluruskan masalah dana pensiun ini. Karena bagaimana pun mereka pernah mengabdi kepada negara. Mengadu kepada Komisi IX demi menuntut haknya, alangkah baiknya kita turut membantu,” imbuh Arif.
Ia pun turut mempertanyakan penghitungan masa kerja PNS di bawah usia 45 tahun dalam struktur kepegawaian PT. Indofarma.
“Bagaimana penghitungan masa kerja pegawai di PT. Indofarma? Jika ada pegawai yang telah mengabdi misalnya selama 35 tahun namun pada sepuluh tahun pertama dia masih berstatus PNS, apakah itu juga turut diperhitungkan oleh PT. Indofarma? Karena kasihan, orang sudah mengabdi sedemikian lama, tapi tidak dihitung lama kerjanya,” ungkapnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Dirut PT. Indofarma P. Sudibyo, mengatakan dokumentasi dari perjanjian tersebut hanyalah SK yang kini dicopy ulang dan telah diserahkan kepada pihak PT. Indofarma. Dia turut menjelaskan masa kerja pegawai yang memilih mundur dari perusahaan yang dia pimpin.
“Perihal masa kerja karyawan, jika pegawai yang bersangkutan memilih mundur dari Indofarma, maka masa kerjanya dihitung. Begitupun saat pegawai tersebut memasuki usia pensiun, maka masa kerja sangat diperhatikan karena berguna untuk menghitung besaran pensiunnya,” jelas Sudibyo.
Dalam paparannya kepada anggota Komisi IX, Sudibyo juga mengungkapkan bahwa pegawai – pegawai itu tidak menuntut Indofarma, tetapi kepada pihak Departemen Kesehatan (Depkes), Taspen khususnya, karena menurut Sudibyo, merekalah yang memiliki kapasitas untuk menempung seluruh aspirasi para pegawai.
“Para pegawai ini tidak menujukan tuntutan kepada Indofarma, tetapi lebih kepada Depkes, dalam hal ini Taspen, karena merekalah yang menampung aspirasi para pegawai. Di Indofarma selalu ada tradisi penghargaan bagi pegawai atas pengabdian mereka,” tambahnya. (da/sc)